Jika pendidikan begitu mahal harganya, lalu bagaimana nasib msyarakat yang juga memiliki hak untuk mendapat pendidikan. Padalah pendidikan dalam dasar-dasar ilmu pendidikan adalah suatu hal yang akan terus ada sepanjang masa, pendidikan akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pendidikan akan menyesuaikan dengan peradaban. Maka logikanya ketika pendidikan itu menjadi hal yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, akan menciptakan suatu perkembangan dalam semua segi kehidupan, ekonomi, budaya, sosial, dan lainnya. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, karena dalam pembukaan Undang-undang dasar disana menyatakan bahwa tugas dari Pemerintah itu adalah untuk mencerdaskan setiap warga negara. Lalu apakah sudah relevan dengan kenyataan saat ini di Indonesia? Coba kita lihat begitu banyaknya anak-anak yang putus sekolah karena masalah biaya yang begitu tinggi. Kemanakan pemerintah saat ini? Kenapa diasaat rakyatnya jatuh dalam kemiskinan, Presiden justru mempertanyakan gajihnya tidak naik-naik? ini sangat miris.
Pendidikan bukan harus murah, tapi terjangkau. Dan pendidikan yang berkualitas itu memang mahal. Namun yang bertanggung jawab untuk ke”MAHAL”an pendidikan seharunya adalah pemeritah. Setiap tahun masyarakat membayar pajak, seharusnya pemerintah tidak membebankan kembali kepada masyarakat untuk pembiayaan pendidikan. Anggaran 20% dalam APBN untuk pendidikan itu saja tak cukup, apalagi ketika yang 20% ini tidak hanya untuk proses pendidikan namun didalamnya terdapat gaji guru dan dosen yang dengan itu saja sudah mengurangi jumlah yang begitu banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar