Pages

Perubahan Tujuan Pendidikan Nasional dari Masa ke Masa

     Coba kita sama-sama perhatikan terdapat perbedaan dari tujuan dasar pendidikan Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, Undang-Undang No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional. Dan sangat memungkinkan dari perbedaan tujuan pendidikan ini mengubah pola fikir atau cara pandang masyarakat Indonesia terhadap tujuan pendidikan yang sebenarnya.

Undang Undang no 4 tahun 1950

Pasal 3
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Pasal 4
Pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan Indonesia.

Undang-Undang no 2 tahun 1989

Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya..



Undang-Undang No 20 tahun 2003

Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD RI tahun 1945

Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu cakap, kreatif dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


      Dalam undang-undang no 4 tahun 1950 tujuan pendidikan Indonesia memiliki unsur-unsur yang jelas, yaitu tujuan dari pendidikan adalah 1. Membentuk manusia susila yang cakap, 2. Manusia hidup di dalam masyarakat/warganegara yang demokratis, dan 3 Individu itu bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Namun dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 ketiga unsur tersebut terlalu luas dan membingungkan terutama dalam pasal 3 mengenai “warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tanggung jawab nya kepada siapa? Ini berbeda dengan UU No 4 tahun 1950 dirumuskan mengenai “bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”

      Perlu sama-sama kita perhatikan bahwa tujuan pendidikan nasional seharusnya tidak hanya mencetak manusia-manusia yang pintar saja, akan tetapi harus menciptakan manusia susila yang kemudian ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Realitanya hari ini pendidikan di indonesia hanya berorientasi pada pembentukan individu-individu dalam persaingan global saja, hal ini mengakibatkan hilangnya sense of social dari sebagian masyarakat Indonesia. Saya ambil contoh dengan adanya SBI atau RSBI, dengan adanya SBI atau RSBI secara tidak sadar mengarahkan pendidikan nasional kepada pembentukan masyarakat menjadi berkelas-kelas, yaitu kelas masyarakat yang memiliki uang dan kelas masyarakat yang miskin. Karena SBI/RSBI mengaharuskan masyarakat untuk mengeluarkan biaya yang sulit terjangkau oleh semua elemen masyarakat, sehingga sekolah ini hanya dapat diakses oleh sebagian masyarakat yang berduit saja. Selain itu adanya SBI atau RSBI membentuk para siswa nya untuk menjadi individu-Individu yang dapat bersaing dalam ekonomi global tanpa memperhatikan kondisi bangsanya yang sedang kesulitan, karena fokus dari siswa adalah bagaimana mencari cara agar menjadi individu yang dapat bersaing secar global.

      Kenapa hari ini kita harus menumbuhkan senses of social itu kembali? Indonesia saat ini memiliki 31,7 juta jiwa yang berkategori masyarakat miskin. Pada hakikatnya pendidikan di Indonesia harus memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat itu, karena bukankah tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan rakyat (itu mengandung arti seluruh rakyat, baik miskin atau kaya) bukan hanya ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang berorientasi pada ekonomi pasar bebas saja. Harus ada upaya dari pendidikan nasional untuk mengangkat derajat kehidupan rakyat yang berada di pelosok-pelosok sehingga seluruh rakyat secara bertahap dapat ditingkatkan kesejahteraannya.

      Saat ini kita membutuhkan tujuan pendidikan nasional yang jelas, dan berkarakter, pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita membutuhkan pendidikan yang menghasilkan manusia bersusila serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air, dan pendidikan yang bisa membebaskan masyarakat Indonesia dari kemiskinan dan kebodohan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar